Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru bertugas untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan serta program di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya tarik wisata, membangun generasi muda yang berdaya saing, serta meningkatkan prestasi olahraga daerah.
Fungsi
1. Perumusan Kebijakan
– Menyusun peraturan daerah dan kebijakan strategis terkait pengembangan pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
– Menyusun rencana dan program pembangunan sektor terkait secara berkelanjutan.
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
– Mengembangkan destinasi wisata berbasis alam, budaya, dan buatan untuk meningkatkan daya tarik pariwisata.
– Melaksanakan kegiatan pemberdayaan pemuda melalui pelatihan, seminar, dan fasilitasi program kepemimpinan.
– Melaksanakan pembinaan atlet berbakat serta peningkatan fasilitas olahraga yang menunjang prestasi.
3. Pengelolaan Sumber Daya dan Infrastruktur
– Mengelola dan meningkatkan sarana serta prasarana wisata yang berkelanjutan.
– Menyediakan fasilitas bagi komunitas kepemudaan dan olahraga untuk mendukung kegiatan mereka.
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan
– Mengembangkan kerja sama dengan sektor swasta, komunitas, dan akademisi dalam rangka memajukan sektor pariwisata, pemuda, dan olahraga.
– Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian budaya dan olahraga daerah.
5. Pengawasan dan Evaluasi Program
– Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, serta efektivitas kebijakan yang diterapkan.
– Mengembangkan sistem informasi berbasis digital untuk transparansi dan efektivitas tata kelola sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi ini, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen untuk membangun sektor yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan.