Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Dinas
* Memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan dinas.
* Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan program di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
* Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seluruh unit kerja di bawahnya.
2. Sekretaris
* Membantu Kepala Dinas dalam koordinasi administrasi dan pengelolaan sumber daya.
* Mengelola perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
* Menyusun laporan kinerja dan administrasi dinas.
3. Subbagian/Subkoordinator
a. Perencanaan
* Menyusun rencana kerja dan anggaran.
* Melakukan evaluasi program dan pelaporan kegiatan.
b. Umum & Kepegawaian
* Mengelola urusan surat-menyurat, kepegawaian, perlengkapan, dan administrasi perkantoran.
c. Keuangan
* Mengelola anggaran dan pelaksanaan belanja dinas.
* Membuat laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
d. Tata Usaha (UPTD)
* Menangani urusan administratif dan tata usaha di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Obyek Wisata
* Mengelola operasional dan pengembangan obyek wisata daerah.
* Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pengunjung.
* Menjaga kebersihan, keamanan, dan fasilitas obyek wisata.
5. Bidang-Bidang Teknis
a. Destinasi Pariwisata
* Mengembangkan dan meningkatkan kualitas destinasi wisata.
* Mengelola sarana dan prasarana pariwisata.
b. Pemasaran Pariwisata
* Mempromosikan dan memasarkan pariwisata daerah melalui berbagai media dan kerja sama.
* Meningkatkan daya tarik wisata melalui kampanye dan kegiatan promosi.
c. Pertunjukan, Event Pariwisata & Ekonomi Kreatif
* Merancang dan menyelenggarakan event budaya, seni, dan pariwisata.
* Mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
d. Kepemudaan
* Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pemuda serta organisasi kepemudaan.
* Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
e. Olahraga
* Mengembangkan pembinaan olahraga masyarakat dan prestasi.
* Menyelenggarakan event dan pelatihan keolahragaan.
6. Jabatan Fungsional
* Memberikan dukungan teknis sesuai keahlian (seperti perencanaan pariwisata, pengolahan data, teknis sarana prasarana, dan lain-lain).
* Bertanggung jawab langsung atas tugas profesi yang dilaksanakan secara mandiri maupun berkelompok.
* Membantu pelaksanaan program kerja dinas melalui keahlian spesifik.