Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas

* Memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan dinas.

* Merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan program di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.

* Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seluruh unit kerja di bawahnya.

2. Sekretaris

* Membantu Kepala Dinas dalam koordinasi administrasi dan pengelolaan sumber daya.

* Mengelola perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

* Menyusun laporan kinerja dan administrasi dinas.

3. Subbagian/Subkoordinator

a. Perencanaan

* Menyusun rencana kerja dan anggaran.

* Melakukan evaluasi program dan pelaporan kegiatan.

b. Umum & Kepegawaian

* Mengelola urusan surat-menyurat, kepegawaian, perlengkapan, dan administrasi perkantoran.

c. Keuangan

* Mengelola anggaran dan pelaksanaan belanja dinas.

* Membuat laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

d. Tata Usaha (UPTD)

* Menangani urusan administratif dan tata usaha di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

4. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Obyek Wisata

* Mengelola operasional dan pengembangan obyek wisata daerah.

* Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pengunjung.

* Menjaga kebersihan, keamanan, dan fasilitas obyek wisata.

5. Bidang-Bidang Teknis

a. Destinasi Pariwisata

* Mengembangkan dan meningkatkan kualitas destinasi wisata.

* Mengelola sarana dan prasarana pariwisata.

b. Pemasaran Pariwisata

* Mempromosikan dan memasarkan pariwisata daerah melalui berbagai media dan kerja sama.

* Meningkatkan daya tarik wisata melalui kampanye dan kegiatan promosi.

c. Pertunjukan, Event Pariwisata & Ekonomi Kreatif

* Merancang dan menyelenggarakan event budaya, seni, dan pariwisata.

* Mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

d. Kepemudaan

* Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pemuda serta organisasi kepemudaan.

* Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

e. Olahraga

* Mengembangkan pembinaan olahraga masyarakat dan prestasi.

* Menyelenggarakan event dan pelatihan keolahragaan.

6. Jabatan Fungsional

* Memberikan dukungan teknis sesuai keahlian (seperti perencanaan pariwisata, pengolahan data, teknis sarana prasarana, dan lain-lain).

* Bertanggung jawab langsung atas tugas profesi yang dilaksanakan secara mandiri maupun berkelompok.

* Membantu pelaksanaan program kerja dinas melalui keahlian spesifik.